Rabu, 18 Mei 2016

MANFAAT PEMBIAYAAN MODAL VENTURA SYARIAH

Dari sisi perusahaan pasangan usaha, masuknya modal ventura sebagai sumber pembiayaan pada perusahaan akan memberi manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan. Manfaat tersebut antara lain sebagai berikut;
a.       Kemungkinan berhasilnya usaha lebih besar.
b.      Meningkatkan efisiensi pendistribusian produk.
c.       Meningkatkan bankabilitas.
d.      Meningkatkan kemampuan memperoleh keuntungan.

e.       Meningkatkan likuiditas.(Andri, 2009:317)

TUJUAN PEMBIAYAAN MODAL VENTURA SYARIAH

Kegiatan modal ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) sesuai dengan Kep. Men. Keuangan No. 1251/KMK.013/1998 dengan tujuan sebagai berikut:
a.       Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
b.      Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama tahap-tahap awal.
c.       Membantu perusahaan baik pada tahap mengalami kemunduran.
d.      Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siapn dipasarkan.
e.       Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
f.       Mendorong pengembangan proyek research and depelopment.
g.      Membantu pengembangan teknologi teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi.

h.      Membantu dan memperlancar pengalihan kepemilikian suatu perusahaan.

MAKALAH MODAL VENTURA SYARIAH

BAB I PENDAHULUAN
A.                Latar Belakang Masalah
Pada dasarnya modal ventura syariah di Indonesia masih dalam tahap berkembang. Tidak sedikit pengusaha-pengusaha yang ada di Indonesia masih belum mengenali modal ventura syariah dikarenakan sudah sangat kental modal ventura konvensional di benak pengusaha-pengusaha di Indonesia.

Secara teoritis, modal ventura mempunyai potensi yang besar untuk memberikan kontribusi dalam pengembangan bisnis. Perusahaan kecil yang mempunyai prospek bagus tetapi tidak mempunyai cukup modal dan tidak memiliki akses ke perbankan dapat berkembang dengan berkembang dengan memperoleh dukungan modal dari modal ventura. Inovasi baru dalam berbagai bidang teknologi dapat lebih mudah terlaksana jika mendapat dukungan dari modal ventura sebagaimana pengalaman di berbagai negara.

B.                 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut.
1.      Apa pengertian Modal Ventura Konvensional, Modal Ventura Syariah dan bagaimana sejarah  perkembangannya?
2.      Apa dasar hukum mengenai Modal Ventura Syariah?
3.      Apa tujuan dan manfaat Modal Ventura Syariah?
4.      Apa prinsip dasar Modal Ventura Syariah?
5.      Bagaimana mekanisme operasional Modal Ventura Syariah?
6.      Apa perbedaan pengelolaan Modal Ventura Konvensional dan Modal Ventura Syariah?
C.                Tujuan Makalah
 Sejalan dengan rumusan masalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan.
1.        Mengetahui pengertian Modal VenturaKonvensional, Modal Ventura Syariah dan sejarah perkembangannya;
2.        Mengetahui dasar hukum mengenai Modal Ventura Syariah;
3.        Mengetahui tujuan dan manfaat Modal Ventura Syariah;
4.        Mengetahui prinsip dasar Modal Ventura Syariah;
5.        Mengetahui mekanisme operasional Modal Ventura Syariah;
6.        Mengetahui perbedaan pengeloaan Modal Ventura Konvensinal dan Modal Ventura Syariah



BAB II PEMBAHASAN
A.    Kajian Teori
Modal ventura syariah adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Praktik modal ventura yang dilakukan berdasarkan akad syariah, dan bergerak di usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Rebpublik Indonesia Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Bab 1 Pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa perusahaan modal ventura konvensional adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatau perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
B.     Pembahasan
Modal ventura menurut Keppres No. 61 Tahun 1988 adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
Y. Sri Susilo, dkk. Menyebutkan pengertian modal ventura menurut beberapa ahli, antara lain.
a.       Modal ventura adalah usaha penyedia pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dan pengembangan usaha-usaha baru di berbagai bidang (Robert White).
b.      Modal ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung risiko, dengan penyedia dana (venture capital company) terutama mengharapkan capital gain di samping pendapatan bunga atau dividen (Tony Lorenz).
c.       Modal ventura adalah dana yang diinvestasikan pada perusahaan atau individu yang memiliki risiko tinggi (Clinton Richardson). (Y. Sri Susilo, dkk.,2000:138)
Sedangkan pengertian modal ventura konvensional dalam keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tersebut, terdapat pula beberapa pengertia mendasar tentang modal ventura konvensional yaitu sebagai berikut:
a.       Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu.
b.      Perusahaan pasangan usaha adalah perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal dari perusahaan modal ventura.
c.       Diventasi adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal tang dilakukan oleh perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha. (Irham, 2014:195)
1.      Pengertian dan Sejarah Perkembangannya
Istilah modal ventura berasal dari kata venture yang secara bahasa bisa berarti sesuatu yang mengandung risiko atau dapat juga diartikan sebagai usaha. Dengan demikian, secara bahasa modal ventura (venture capital) adalah modal yang ditanamkan pada usaha yang mengandung risiko.
Pengembangan modal ventura di Indonesia di mulai sejak 1973 dengan didirikannya PT Bahana Pembina Usaha Indonesia yang saat itu status kelembagaannya termasuk ke dalam lembaga keuangan bukan bank yang kegiatannya terutama membiayai pengembangan usaha. PT Bahana Pembina Usaha Indonesia ini dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1973 bergerak di bidang penyertaan modal. Perusahaan ,odal ventura syariah, belakangan juga hadir, meskipun masih dalam hitungan yang sangat sedikit.
Embrio pembiayaan modal ventura lahir sejak didirikannya PT. Bahana Pembina Usaha Indonesia berdasarkan PP No. 18 Tahun 1973 yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan untuk:
a.       Menumbuhkan dan merangsang pengusaha-pengusaha kecil dan menengah, serta memberikan berbagai macam bantuan yang diperlukan dengan tetap mengacu pada kaidah-kaidah yang sudah ditetapkan dan berusaha menjadikan pegusaha-pengusaha kecil yang bersaing secara sehat.
b.      Membantu pengembangan usaha kecil dan menengah dengan cara:
a.       Turut serta sebagai penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan.
b.      Mengidentifikasi proyek dan membantu menyusun feasibility studies perusahaan.
c.       Menyediakan dana dan SDM serta membantu dalam pemasaran.
2.      Dasar hukum menurut Al-Quran, Hadits dan Undang-Undang
Seperti juga lembaga pembiayaan lain, lembaga modal ventura juga diatur dalam berbagai peraturan yang merupakan dasar hukum, antara lain dapat disebutkan:
a.      Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
Dalam ketentuan ini disebutkan bahwa modal ventura diakui sebagai salah satu model penyaluran pembiayaan. Dalam keputusan tersebut ditentukan bahwa perusahaanmodal ventura adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal kedalamsuatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Bentuk hukum perusahaan modal ventura adalah Perseroan Terbatas atau Koperasi. Saham perusahaan modal ventura dapat dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia (usaha patungan). Pemilikan saham oleh Badan Usaha asing ditentukan sebesar-besarnya 85% dari modal yang disetor. Perusahaan modal ventura dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk Giro, Deposito, Tabungan, Surat Sanggup Bayar (Promissory Note), tetapi dapat menerbitkan Surat Sanggup bayar hanya sebagai jaminan atas hutang kepada Bank yang menjadi krediturnya.
b.      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Peraturan ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut mengenai lembaga pembiayaan seperti yang telah disebut Keppres Nomor 61 Tahun 1988. Kemudian keputusan tersebut diubah dan disempurnakan oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468 Tahun 1995. Dalam keputusan Menteri Keuangan dinyatakan, lembaga pembiayaan melakukan kegiatan yang antara lain meliputi usaha modal ventura, kegiatan modal ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk:
a.       Pengembangan suatu penemuan baru;
b.      Pengembangan perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
c.       Membantu perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
d.      Membantu perusahaan yang berada pada tahap kemunduran;
e.       Pengembangan proyek penelitian dan rekayasa;
f.       Pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi, baik dari dalam maupun dari luar negeri;
g.      Membantu pengalihan pemilikan perusahaan.
Penyertaan modal dalam setiap perushaan pasangan usaha bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 tahun. Penarikan kembali penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura dalam segala bentuknya, dilaporkan kepada menteri keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah dilaksanakan.
Sebelum melakukan kegiatan usaha, perusahaan modal ventura wajib memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan. Izin usaha diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Izin usaha berlaku selama perusahaan modal ventura masih menjalankan usahanya. Terhadap pemberian izin usaha tidak dikenakan biaya. Perusahaan modal ventura wajib secara jelas mencantumkan Anggaran Dasarnya kegiatan pembiayaan yang dilakukannya.
Jumlah modal disetor atau simpanan pokok dan simpanan wajib bagi perusahaan modal
ventura ditetapkan sebagai berikut:
a.       Perusahaan Swasta Nasional sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
b.      Perusahaan Patungan Indonesia dan Asing sekurang-kurangnya Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah).
c.       Koperasi sekurang-kurangnya Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Pembinaan dan pengawasan perusahaan modal ventura dilakukan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh Departemen Keuangan dan dibantu.
c.       UU No 10 tahun 1998 Tentang Perbankan
Pada prinsipnya kegiatan modal ventura tidak termasuk dalam bisnis bank. Tetapi secara insidentil dan dalam hal tertentu, yakni dalam hal adanya kredit macet, bank dibenarkan untuk menyertakan modalnya ke dalamperusahaan debitur dengan ketentuan sampai masanya bank tersebut harus menarik kembali penyertaan modalnya. Jadi memang mirip kegiatan modal ventura.
3.      Tujuan dan Manfaat
Kegiatan modal ventura dilakukan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) sesuai dengan Kep. Men. Keuangan No. 1251/KMK.013/1998 dengan tujuan sebagai berikut:
a.       Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
b.      Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama tahap-tahap awal.
Dari sisi perusahaan pasangan usaha, masuknya modal ventura sebagai sumber pembiayaan pada perusahaan akan memberi manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan. Manfaat tersebut antara lain sebagai berikut;
a.       Kemungkinan berhasilnya usaha lebih besar.
b.      Meningkatkan efisiensi pendistribusian produk.
4.      Prinsip Dasar
Prinsip prinsip dasar syariah dalam mengelola usaha antara lain sebagai berikut:
1.      Penyertaan modal langsung
2.      Penyertaan modal tidak langsung
3.      Pembiayaan bagi hasil. (andri,2009:324)
Bagi perusahaan modal ventura syariah terdapat karakteristik khusus yaitu terpenuhinya prinsip-prinsip dasar syariah pendirian perusahaan modal ventura syariah antara lain sebagai berikut:
a.       Adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi penerapan prinsip-prinsip syariah.
b.      Aktivitas usaha yang dijalankan oleh perusahaan modal ventura haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tidak dibenarkan melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip –prinsip syariah. Kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah tersebut antara lain sebagai berikut:
1.      Perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2.      Lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
3.      Produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram.
4.      Produsen, distributor dan atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
5.      Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawinlebih dominan dari modalnya. (Andri, 2009:314)
5.      Perbedaan Pengelolaan Modal Ventura Konvensional dan Modal Ventura Syariah
Dalam pengelolaan modal ventura, terdapat perbedaan pengelolaan antara pengelolaan modal ventura syariah dan modal ventura konvensional. Perbedaan tersebut antara lain sebagai berikut:
a.       Pengelolaan modal ventura konvensional
1.      Sumber dana modal
Dana ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun duna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Kebanyakan dana modal ventura ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
2.      Pembiayaan modal ventura
Pembiayaan modal ventura merupakan equity yaitu bentuk pembiayaan oleh perusahaan modal ventura dilakukan dengan penyertaan modal langsung pada perusahaan usaha.
3.      Pola pembiayaan modal ventura
a.       Pola pembiayaan langsung
b.      Pola pembiayaan langsung dengan franchise
c.       Pola inti plasma
d.      Pola payung
e.       Pola kemitraan
4.      Analisis pembiayaan modal ventura
Dalam pembiayaa usaha dengan mempergunakan modal pentura dapat dilihat sebagi alternative solusi (solution alternative)  pembiayaan disamping perbankan. Sering dalam pengajuan pinjaman khususnya melalui perbankan dianggap memiliki tingkat kerumitan prosedur atau berbagai aturan yang harus dilengkapi serta ditaati. Dimana semua itu terangkum dalam syarat-syarat tertulis dan tidak tertulis. Dan dari sana lahir keputusan layak dan tidak layak (feasible and infeasible) untuk menerima pinjaman.
Namun dalam konsep pemberian model pentura ada beberapa bagian yang dianggap berbeda dibandingkan lembaga lain. Tentunya perbedaan tersebut memberi penegasan kepada para pihak yang menjadi alasan bagi mereka memilih modal pentura. Jika pada perbankan umumnya memberi pinjaman kredit berdasarkan kalkulasi pada nilai agunan dan juga penilaian 5 C lainnya.
Akan tetapi dalam modal pentura ada beberapa kemudahan yang dapat ditemukan di sana. Dan salah satu kemudahan yang paling utama adalah mengutamakan pemberian bantuan pinjaman keuangan kepada usaha yang benar-benar layak dan memili prospek untuk dikembangkn menjadi perusahaan benar.
b.      Pengeloaan modal ventura syariah
1.      Sumber dana modal ventura
a.       Investor perseorangan
b.      Saham
c.       Obligasi konversi
d.      Bagi hasil
e.       Investor institusi
f.       Perusahaan asuransi dan dana pension
g.      Perbankan
h.      Pemerintah
i.        Lembaga keuangan internasional
2.      Pembiayaan modal ventura
a.   Berdasarkan cara pemberian bantuan
1. Pendekatan satu tingkat
2. Pendekatan dua tingkat
b.   Berdasarkan cara penghimpunan dana
1. Leverage venture capital
2. Equity venture capital
c.   Berdasarkan kepemilikan
1. Private venture capital company
2. Public venture capital company
3. Bank affiliate venture capital company
4. Conglomerate venture capital company
3.      Pola pembiayaan modal ventura
Pola pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan modal ventura syariah antara lain:
a.       Pembiayaan langsung
b.      Pembiayaan langsung dengan franchise
c.       Inti plasma
d.      Pola paying
e.       kemitraan
4.      Analisis penilaian  pembiayaan modal ventura
Proses penilaian pembiayaan modal ventura dimulai dari tahapan prosedur sebagai berikut:
a.       Tahap evaluasi atau negoisasi awal
b.      Tahap pemeriksaan dan evaluasi lanjutan, meliputi pemeriksaan, penelitian, dari evaluasi secara mendalam.
c.       Tahap negoisasi dan penyelesaian akhir
d.      Tahap pemantauan
e.       Tahap divestasi
6.      Mekanisme Operasional Modal Ventura Syariah
Pada prinsipnya mekanisme modal ventura merupakan suatu proses yang menggambarkan arus investasi yang dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of fund, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut (diventasi). Dengan demikian, modal ventura adalah kumpulan dana (pool of fund) yang berasal dari investor, dikelola secara professional untuk diinvestasikan kepada perusahaan yang membutuhkan modal. Oleh karena itu, dalam mekanisme modal ventura paling sedikit tiga unsur yang terlibat secara langsung, yaitu:
a.       Pemilik modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya.
b.      Professional yang mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan mencar jenis investasi potensial.
c.       Perusahaan yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya.
Di Indonesia pada prinsipnya perusahaan modal ventura yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dapat mengelola atau dikelola oleh perusahaan modal ventura lainnya. Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan investasi modal ventura dalam mekanisme modal ventura konvensional dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan modal ventura itu sendiri sebagai badan hukum, atau dengan kata lain suatu perusahaan modal ventura dapat sebagai pemilik modal (venture capital fund) dan dalam waktu yang sama menjadi perusahaan manajemen (management venture capital company). Oleh karena itu, kebijakan dan analisis investasi, pelaksanaan monitoring, dan keterlibatan pada manajemen perusahaan pasangan usaha serta pelaksanaan dalam proses divestasi dilakukan oleh perusahaan modal ventura yang bersangkutan. Sedangkan dalam mekanisme dengan pendekatan venture capital fund company pelaksanaan semua kebijakan dan strategi investasi mulai dari analisis, monitoring sampai pada proses divestasi dan review merupakan tugas dan tanggung jawab perusahaan manajemen investasi. Atas tanggung jawab tersebut perusahaan manajemen mendapatkan contract fee dan success fee.



BAB III SIMPULAN DAN SARAN
A.    SIMPULAN
1.      Modal ventura syariah adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Praktik modal ventura yang dilakukan berdasarkan akad syariah, dan bergerak di usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
2.      Dasar hukum modal ventura syariah terdiri dari, Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, UU No 10 tahun 1998 Tentang Perbankan dan lain-lain.
3.      Manfaat dari modal ventura yaitu, Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru, Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama tahap-tahap awal, Membantu perusahaan baik pada tahap mengalami kemunduran, Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siapn dipasarkan, Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri, Mendorong pengembangan proyek research and depelopment, Membantu pengembangan teknologi teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi, Membantu dan memperlancar pengalihan kepemilikian suatu perusahaan.
4.      Perbedaan pengelolaan modal ventura syariah dan modal ventura konvensional terdiri dari sumber dana modal, pembiayaan modal ventura, pola pembiayaan modal ventura dan analisis penilaian modal ventura.
5.      Mekanisme modal ventura merupakan suatu proses yang menggambarkan arus investasi yang dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of fund, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi)



DAFTAR PUSTAKA

Soemitra Andri (2009). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.       Jakarta: Prenadamedia Group.

Fahmi Irham (2014). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.          Bandung: Alfabeta.