Jumat, 18 Maret 2016

Pengertian Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank

1. Bank
Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang pendahuluan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan pada Bab 1 dan Pasal 1 serta ayat 2 dijelaskan bahwa, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2. Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga Keuangan menurut Dahlan Siamat (1995:1) adalah suatu badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) atau tagihan-tagihan (claim) misalnya saham, obligasi, dibandingkan asset riil misalnya gedung, peralatan, dan bahan baku. [M. Faisal Abdullah,2004, Manajemen Perbankan (Teknik Analisis Kinerja Keuangan Bank), Malang, Universitas Muhammadiyah Malang. hlm.16.]