BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Pada dasarnya
modal ventura syariah di Indonesia masih dalam tahap berkembang. Tidak sedikit
pengusaha-pengusaha yang ada di Indonesia masih belum mengenali modal ventura
syariah dikarenakan sudah sangat kental modal ventura konvensional di benak
pengusaha-pengusaha di Indonesia.
Secara teoritis,
modal ventura mempunyai potensi yang besar untuk memberikan kontribusi dalam
pengembangan bisnis. Perusahaan kecil yang mempunyai prospek bagus tetapi tidak
mempunyai cukup modal dan tidak memiliki akses ke perbankan dapat berkembang
dengan berkembang dengan memperoleh dukungan modal dari modal ventura. Inovasi
baru dalam berbagai bidang teknologi dapat lebih mudah terlaksana jika mendapat
dukungan dari modal ventura sebagaimana pengalaman di berbagai negara.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah di atas, penulis merumuskan masalah sebagai berikut.
1. Apa
pengertian Modal Ventura Konvensional, Modal Ventura Syariah dan bagaimana
sejarah perkembangannya?
2. Apa
dasar hukum mengenai Modal Ventura Syariah?
3. Apa
tujuan dan manfaat Modal Ventura Syariah?
4. Apa
prinsip dasar Modal Ventura Syariah?
5. Bagaimana
mekanisme operasional Modal Ventura Syariah?
6. Apa
perbedaan pengelolaan Modal Ventura Konvensional dan Modal Ventura Syariah?
C.
Tujuan
Makalah
Sejalan dengan rumusan
masalah di atas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui dan
mendeskripsikan.
1.
Mengetahui pengertian Modal
VenturaKonvensional, Modal Ventura Syariah dan sejarah perkembangannya;
2.
Mengetahui dasar hukum mengenai Modal
Ventura Syariah;
3.
Mengetahui tujuan dan manfaat Modal
Ventura Syariah;
4.
Mengetahui prinsip dasar Modal Ventura
Syariah;
5.
Mengetahui mekanisme operasional Modal
Ventura Syariah;
6.
Mengetahui perbedaan pengeloaan Modal
Ventura Konvensinal dan Modal Ventura Syariah
BAB
II PEMBAHASAN
A.
Kajian
Teori
Modal ventura syariah adalah bisnis pembiayaan dalam
bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan
pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dengan berlandaskan prinsip-prinsip
syariah. Praktik modal ventura yang dilakukan berdasarkan akad syariah, dan
bergerak di usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Rebpublik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan Bab 1 Pasal 1 ayat 1 dijelaskan
bahwa perusahaan modal ventura konvensional adalah badan usaha yang melakukan
usaha pembiayaan atau penyertaan modal ke dalam suatau perusahaan yang menerima
bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham,
penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan atau pembiayaan berdasarkan
pembagian atas hasil usaha.
B.
Pembahasan
Modal ventura
menurut Keppres No. 61 Tahun 1988 adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan
untuk jangka waktu tertentu.
Y. Sri Susilo, dkk. Menyebutkan
pengertian modal ventura menurut beberapa ahli, antara lain.
a. Modal
ventura adalah usaha penyedia pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dan
pengembangan usaha-usaha baru di berbagai bidang (Robert White).
b. Modal
ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang
mengandung risiko, dengan penyedia dana (venture capital company) terutama
mengharapkan capital gain di samping pendapatan bunga atau dividen (Tony
Lorenz).
c. Modal
ventura adalah dana yang diinvestasikan pada perusahaan atau individu yang
memiliki risiko tinggi (Clinton Richardson). (Y. Sri Susilo, dkk.,2000:138)
Sedangkan pengertian modal ventura
konvensional dalam keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tersebut, terdapat
pula beberapa pengertia mendasar tentang modal ventura konvensional yaitu sebagai
berikut:
a. Perusahaan
modal ventura adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam
bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk jangka
waktu tertentu.
b. Perusahaan
pasangan usaha adalah perusahaan yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk
penyertaan modal dari perusahaan modal ventura.
c. Diventasi
adalah tindakan penarikan kembali penyertaan modal tang dilakukan oleh
perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha. (Irham, 2014:195)
1.
Pengertian
dan Sejarah Perkembangannya
Istilah modal
ventura berasal dari kata venture yang secara bahasa bisa berarti sesuatu yang
mengandung risiko atau dapat juga diartikan sebagai usaha. Dengan demikian,
secara bahasa modal ventura (venture capital) adalah modal yang ditanamkan pada
usaha yang mengandung risiko.
Pengembangan
modal ventura di Indonesia di mulai sejak 1973 dengan didirikannya PT Bahana
Pembina Usaha Indonesia yang saat itu status kelembagaannya termasuk ke dalam
lembaga keuangan bukan bank yang kegiatannya terutama membiayai pengembangan
usaha. PT Bahana Pembina Usaha Indonesia ini dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 18 Tahun 1973 bergerak di bidang penyertaan modal. Perusahaan
,odal ventura syariah, belakangan juga hadir, meskipun masih dalam hitungan yang
sangat sedikit.
Embrio
pembiayaan modal ventura lahir sejak didirikannya PT. Bahana Pembina Usaha
Indonesia berdasarkan PP No. 18 Tahun 1973 yang sahamnya dimiliki oleh
pemerintah dengan tujuan untuk:
a. Menumbuhkan
dan merangsang pengusaha-pengusaha kecil dan menengah, serta memberikan
berbagai macam bantuan yang diperlukan dengan tetap mengacu pada kaidah-kaidah
yang sudah ditetapkan dan berusaha menjadikan pegusaha-pengusaha kecil yang bersaing
secara sehat.
b. Membantu
pengembangan usaha kecil dan menengah dengan cara:
a. Turut
serta sebagai penyertaan modal pada perusahaan yang didirikan.
b. Mengidentifikasi
proyek dan membantu menyusun feasibility
studies perusahaan.
c. Menyediakan
dana dan SDM serta membantu dalam pemasaran.
2.
Dasar
hukum menurut Al-Quran, Hadits dan Undang-Undang
Seperti juga lembaga pembiayaan lain, lembaga modal
ventura juga diatur dalam berbagai peraturan yang merupakan dasar hukum, antara
lain dapat disebutkan:
a.
Keppres
Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan.
Dalam
ketentuan ini disebutkan bahwa modal ventura diakui sebagai salah satu model penyaluran
pembiayaan. Dalam keputusan tersebut ditentukan bahwa perusahaanmodal ventura
adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan
modal kedalamsuatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka
waktu tertentu. Bentuk hukum perusahaan modal ventura adalah Perseroan Terbatas
atau Koperasi. Saham perusahaan modal ventura dapat dimiliki oleh WNI dan/atau
badan hukum Indonesia (usaha patungan). Pemilikan saham oleh Badan Usaha asing
ditentukan sebesar-besarnya 85% dari modal yang disetor. Perusahaan modal
ventura dilarang menarik dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk
Giro, Deposito, Tabungan, Surat Sanggup Bayar (Promissory Note), tetapi dapat
menerbitkan Surat Sanggup bayar hanya sebagai jaminan atas hutang kepada Bank
yang menjadi krediturnya.
b.
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.
Peraturan
ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut mengenai lembaga pembiayaan seperti yang
telah disebut Keppres Nomor 61 Tahun 1988. Kemudian keputusan tersebut diubah
dan disempurnakan oleh Keputusan Menteri Keuangan Nomor 468 Tahun 1995. Dalam keputusan
Menteri Keuangan dinyatakan, lembaga pembiayaan melakukan kegiatan yang antara
lain meliputi usaha modal ventura, kegiatan modal ventura dilakukan dalam
bentuk penyertaan modal kedalam suatu perusahaan pasangan usaha untuk:
a. Pengembangan
suatu penemuan baru;
b. Pengembangan
perusahaan yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana;
c. Membantu
perusahaan yang berada pada tahap pengembangan;
d. Membantu
perusahaan yang berada pada tahap kemunduran;
e. Pengembangan
proyek penelitian dan rekayasa;
f. Pengembangan
berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi, baik dari dalam maupun
dari luar negeri;
g. Membantu
pengalihan pemilikan perusahaan.
Penyertaan modal dalam setiap perushaan pasangan usaha
bersifat sementara dan tidak boleh melebihi jangka waktu 10 tahun. Penarikan
kembali penyertaan modal oleh perusahaan modal ventura dalam segala bentuknya,
dilaporkan kepada menteri keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah
dilaksanakan.
Sebelum melakukan kegiatan usaha, perusahaan modal
ventura wajib memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan. Izin usaha diberikan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara
lengkap. Izin usaha berlaku selama perusahaan modal ventura masih menjalankan
usahanya. Terhadap pemberian izin usaha tidak dikenakan biaya. Perusahaan modal
ventura wajib secara jelas mencantumkan Anggaran Dasarnya kegiatan pembiayaan
yang dilakukannya.
Jumlah modal disetor atau simpanan pokok dan
simpanan wajib bagi perusahaan modal
ventura
ditetapkan sebagai berikut:
a. Perusahaan
Swasta Nasional sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah)
b. Perusahaan
Patungan Indonesia dan Asing sekurang-kurangnya Rp 25.000.000.000,- (dua puluh
lima miliar rupiah).
c. Koperasi
sekurang-kurangnya Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
Pembinaan dan pengawasan perusahaan modal ventura
dilakukan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pengawasan dilakukan oleh
Departemen Keuangan dan dibantu.
c.
UU
No 10 tahun 1998 Tentang Perbankan
Pada prinsipnya kegiatan modal ventura tidak
termasuk dalam bisnis bank. Tetapi secara insidentil dan dalam hal tertentu,
yakni dalam hal adanya kredit macet, bank dibenarkan untuk menyertakan modalnya
ke dalamperusahaan debitur dengan ketentuan sampai masanya bank tersebut harus
menarik kembali penyertaan modalnya. Jadi memang mirip kegiatan modal ventura.
3.
Tujuan
dan Manfaat
Kegiatan modal ventura dilakukan
dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha (PPU)
sesuai dengan Kep. Men. Keuangan No. 1251/KMK.013/1998 dengan tujuan sebagai
berikut:
a. Memungkinkan
dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
b. Membantu
membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan
usahanya, terutama tahap-tahap awal.
Dari sisi perusahaan pasangan
usaha, masuknya modal ventura sebagai sumber pembiayaan pada perusahaan akan
memberi manfaat bagi perusahaan yang bersangkutan. Manfaat tersebut antara lain
sebagai berikut;
a. Kemungkinan
berhasilnya usaha lebih besar.
b. Meningkatkan
efisiensi pendistribusian produk.
4.
Prinsip
Dasar
Prinsip
prinsip dasar syariah dalam mengelola usaha antara lain sebagai berikut:
1. Penyertaan
modal langsung
2. Penyertaan
modal tidak langsung
3. Pembiayaan
bagi hasil. (andri,2009:324)
Bagi perusahaan
modal ventura syariah terdapat karakteristik khusus yaitu terpenuhinya
prinsip-prinsip dasar syariah pendirian perusahaan modal ventura syariah antara
lain sebagai berikut:
a. Adanya
Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi penerapan prinsip-prinsip
syariah.
b. Aktivitas
usaha yang dijalankan oleh perusahaan modal ventura haruslah sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah dan tidak dibenarkan melakukan kegiatan usaha yang
bertentangan dengan prinsip –prinsip syariah. Kegiatan usaha yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Perjudian
dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2. Lembaga
keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
3. Produsen,
distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram.
4. Produsen,
distributor dan atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan
bersifat mudarat.
5. Melakukan
investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang
perusahaan kepada lembaga keuangan ribawinlebih dominan dari modalnya. (Andri,
2009:314)
5.
Perbedaan
Pengelolaan Modal Ventura Konvensional dan Modal Ventura Syariah
Dalam
pengelolaan modal ventura, terdapat perbedaan pengelolaan antara pengelolaan
modal ventura syariah dan modal ventura konvensional. Perbedaan tersebut antara
lain sebagai berikut:
a. Pengelolaan
modal ventura konvensional
1. Sumber
dana modal
Dana
ventura ini mengelola dana investasi dari pihak ketiga (investor) yang tujuan
utamanya untuk melakukan investasi pada perusahaan yang memiliki risiko tinggi
sehingga tidak memenuhi persyaratan standar sebagai perusahaan terbuka ataupun
duna memperoleh modal pinjaman dari perbankan. Kebanyakan dana modal ventura
ini adalah berasal dari sekelompok investor yang mapan keuangannya, bank
investasi, dan institusi keuangan lainnya yang melakukan pengumpulan dana
ataupun kemitraan untuk tujuan investasi tersebut.
2. Pembiayaan
modal ventura
Pembiayaan
modal ventura merupakan equity yaitu bentuk pembiayaan oleh perusahaan modal
ventura dilakukan dengan penyertaan modal langsung pada perusahaan usaha.
3. Pola
pembiayaan modal ventura
a. Pola
pembiayaan langsung
b. Pola
pembiayaan langsung dengan franchise
c. Pola
inti plasma
d. Pola
payung
e. Pola
kemitraan
4. Analisis
pembiayaan modal ventura
Dalam pembiayaa usaha dengan mempergunakan modal
pentura dapat dilihat sebagi alternative solusi (solution alternative) pembiayaan disamping perbankan. Sering dalam
pengajuan pinjaman khususnya melalui perbankan dianggap memiliki tingkat
kerumitan prosedur atau berbagai aturan yang harus dilengkapi serta ditaati.
Dimana semua itu terangkum dalam syarat-syarat tertulis dan tidak tertulis. Dan
dari sana lahir keputusan layak dan tidak layak (feasible and infeasible) untuk
menerima pinjaman.
Namun dalam konsep pemberian model pentura ada
beberapa bagian yang dianggap berbeda dibandingkan lembaga lain. Tentunya
perbedaan tersebut memberi penegasan kepada para pihak yang menjadi alasan bagi
mereka memilih modal pentura. Jika pada perbankan umumnya memberi pinjaman
kredit berdasarkan kalkulasi pada nilai agunan dan juga penilaian 5 C lainnya.
Akan tetapi dalam modal pentura ada beberapa
kemudahan yang dapat ditemukan di sana. Dan salah satu kemudahan yang paling
utama adalah mengutamakan pemberian bantuan pinjaman keuangan kepada usaha yang
benar-benar layak dan memili prospek untuk dikembangkn menjadi perusahaan
benar.
b. Pengeloaan
modal ventura syariah
1. Sumber
dana modal ventura
a. Investor
perseorangan
b. Saham
c. Obligasi
konversi
d. Bagi
hasil
e. Investor
institusi
f. Perusahaan
asuransi dan dana pension
g. Perbankan
h. Pemerintah
i.
Lembaga keuangan internasional
2. Pembiayaan
modal ventura
a. Berdasarkan cara pemberian bantuan
1. Pendekatan satu tingkat
2. Pendekatan dua tingkat
b. Berdasarkan cara penghimpunan dana
1. Leverage venture capital
2. Equity venture capital
c. Berdasarkan kepemilikan
1. Private venture capital company
2. Public venture capital company
3. Bank affiliate venture capital company
4. Conglomerate venture capital company
3. Pola
pembiayaan modal ventura
Pola
pembiayaan yang diberikan oleh perusahaan modal ventura syariah antara lain:
a. Pembiayaan
langsung
b. Pembiayaan
langsung dengan franchise
c. Inti
plasma
d. Pola
paying
e. kemitraan
4. Analisis
penilaian pembiayaan modal ventura
Proses
penilaian pembiayaan modal ventura dimulai dari tahapan prosedur sebagai
berikut:
a. Tahap
evaluasi atau negoisasi awal
b. Tahap
pemeriksaan dan evaluasi lanjutan, meliputi pemeriksaan, penelitian, dari
evaluasi secara mendalam.
c. Tahap
negoisasi dan penyelesaian akhir
d. Tahap
pemantauan
e. Tahap
divestasi
6.
Mekanisme
Operasional Modal Ventura Syariah
Pada prinsipnya mekanisme modal ventura merupakan
suatu proses yang menggambarkan arus investasi yang dimulai dari masuknya
pemodal dengan membentuk suatu pool of
fund, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha sampai proses
penarikan kembali penyertaan tersebut (diventasi).
Dengan demikian, modal ventura adalah kumpulan dana (pool of fund) yang berasal dari investor, dikelola secara
professional untuk diinvestasikan kepada perusahaan yang membutuhkan modal.
Oleh karena itu, dalam mekanisme modal ventura paling sedikit tiga unsur yang
terlibat secara langsung, yaitu:
a. Pemilik
modal yang menginginkan keuntungan yang tinggi dari modal yang dimilikinya.
b. Professional
yang mempunyai keahlian dalam mengelola investasi dan mencar jenis investasi
potensial.
c. Perusahaan
yang membutuhkan modal untuk pengembangan usahanya.
Di
Indonesia pada prinsipnya perusahaan modal ventura yang telah memperoleh izin
usaha dari Menteri Keuangan dapat mengelola atau dikelola oleh perusahaan modal
ventura lainnya. Pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan investasi modal ventura
dalam mekanisme modal ventura konvensional dilakukan sepenuhnya oleh perusahaan
modal ventura itu sendiri sebagai badan hukum, atau dengan kata lain suatu
perusahaan modal ventura dapat sebagai pemilik modal (venture capital fund) dan dalam waktu yang sama menjadi perusahaan
manajemen (management venture capital
company). Oleh karena itu, kebijakan dan analisis investasi, pelaksanaan monitoring, dan keterlibatan pada
manajemen perusahaan pasangan usaha serta pelaksanaan dalam proses divestasi
dilakukan oleh perusahaan modal ventura yang bersangkutan. Sedangkan dalam
mekanisme dengan pendekatan venture
capital fund company pelaksanaan semua kebijakan dan strategi investasi
mulai dari analisis, monitoring
sampai pada proses divestasi dan review merupakan
tugas dan tanggung jawab perusahaan manajemen investasi. Atas tanggung jawab
tersebut perusahaan manajemen mendapatkan contract
fee dan success fee.
BAB
III SIMPULAN DAN SARAN
A.
SIMPULAN
1. Modal
ventura syariah adalah bisnis pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam
suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu
dengan berlandaskan prinsip-prinsip syariah. Praktik modal ventura yang
dilakukan berdasarkan akad syariah, dan bergerak di usaha yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
2. Dasar
hukum modal ventura syariah terdiri dari, Keppres Nomor 61 Tahun 1988 tentang
Lembaga Pembiayaan, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang
Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, UU No 10 tahun 1998
Tentang Perbankan dan lain-lain.
3. Manfaat
dari modal ventura yaitu, Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu
perusahaan baru, Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan
dana dalam pengembangan usahanya, terutama tahap-tahap awal, Membantu
perusahaan baik pada tahap mengalami kemunduran, Membantu terwujudnya dari
hanya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siapn dipasarkan, Memperlancar
mekanisme investasi dalam dan luar negeri, Mendorong pengembangan proyek research
and depelopment, Membantu pengembangan teknologi teknologi baru dan memperlancar
terjadinya alih teknologi, Membantu dan memperlancar pengalihan kepemilikian
suatu perusahaan.
4. Perbedaan
pengelolaan modal ventura syariah dan modal ventura konvensional terdiri dari
sumber dana modal, pembiayaan modal ventura, pola pembiayaan modal ventura dan
analisis penilaian modal ventura.
5. Mekanisme
modal ventura merupakan suatu proses yang menggambarkan arus investasi yang
dimulai dari masuknya pemodal dengan membentuk suatu pool of fund, proses pembiayaan pada perusahaan pasangan usaha
sampai proses penarikan kembali penyertaan tersebut (divestasi)
DAFTAR
PUSTAKA
Soemitra
Andri (2009). Bank dan Lembaga Keuangan
Syariah. Jakarta: Prenadamedia
Group.
Fahmi
Irham (2014). Bank dan Lembaga Keuangan
Lainnya. Bandung: Alfabeta.